Selasa, 31 Agustus 2010

Cara Supaya Aman di Sepanjang Jalan Tol

Jalan Tol atau jalan bebas hambatan pertama kali dibangun tahun 1978 dengan tujuan melancarkan distribusi barang yang datang ke Jakarta, khususnya dari Bogor dan daerah-daerah lain di Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang yang menyertai keberadaan jalan tol, UU No. 13 tahun 1980 Bab VI tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, setiap pengguna jalan tol harus membayar biaya sesuai jenis kendaraan yang dipakai. Biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digolongkan ke dalam:

1. Golongan I: Sedan Jip, Mini Bus, Truk Kecil (3/4) dan Bus Sedang.
2. Golongan IIA: Truk Besar dan Bus Besar dengan 2 (dua) gandar.
3. Golongan IIB: Truk dan Bus Besar dengan 3 (tiga) gandar atau lebih.
4. Golongan III: Sepeda Motor (hanya berlaku di jembatan tol).

Beberapa tips berkendaraan di sepanjang jalan tol agar perjalanan aman, nyaman dan sampai ke tempat tujuan.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki jalan tol :

  • Memeriksa kondisi kendaraan. Mulai dari kondisi rem, ban, tekanan angin ban, air radiator, lampu isyarat depan belakang, bahan bakar, kaca spion, wiper, air pembersih kaca, dan sebagainya.
  • Periksa kembali kondisi tempat duduk, sabuk pengaman, dan kaca spion. Yakinkan bahwa posisinya sesuai dengan kebutuhan postur Anda.
  • Periksa kembali kelengkapan surat kendaraan, di antaranya Surat ijin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain-lain yang diperlukan.
  • Untuk pengendara truk/kendaraan bak, tutup dan ikat dengan kuat dan rapi muatan barang dalam kendaraan, agar barang tidak terbang atau tercecer apabila terkena angin.
  • Jangan membawa penumpang pada bak terbuka ataupun di atas tumpukan barang.
  • Tentukan ruas jalan-ruas jalan tol mana saja yang akan dilalui, masuk atau ke luar di gerbang tol mana saja.
  • Siapkan uang pas untuk membayar tol pada tempat yang mudah terjangkau.

Memasuki Tol :
  • Perhatikan dan ikuti rambu petunjuk ke jalan tol. Sebelum masuk gerbang tol, Anda akan melalui jalan penghubung terlebih dahulu.
  • Kurangi kecepatan saat mendekati gerbang tol.
  • Pilih gardu yang lampu indikasinya berwarna hijau.

Di Gerbang Tol :
  • Hentikan kendaraan tepat di samping petugas gardu tol. Pada sistem terbuka serahkanlah uang sesuai tarif. Pada sistem tertutup, Anda akan mendapat kartu tanda masuk di gerbang masuk dan di gerbang keluar serahkanlah uang dan kartu tanda masuk. Tunggu sampai petugas memberikan tanda terima serta lampu jalur bertuliskan "jalan" menyala.
  • Untuk kelancaran Anda dan pengendara yang lain, gunakan uang pas untuk transaksi dan Anda dapat memasuki gardu tanpa uang kembalian (uang pas) dan langganan.
  • Jika Anda masuk gardu tanpa uang kembalian tetapi membayar tidak dengan uang pas, Anda akan diberi resi tanda terima dan diminta mengambil uang kembalian di tempat khusus yang disediakan.
  • Jika Anda menggunakan karcis langganan, Anda akan mendapat diskon 10 persen dengan pembelian karcis langganan minimal 10 lembar.
  • Jagalah jangan sampai karcis tanda masuk hilang/rusak, karena Anda akan diwajibkan membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas itu.
Di Jalan Tol :
  • Melajulah di lajur satu (1) kecuali bila sedang mendahului.
  • Jika lelah, mengantuk atau mengalami gangguan kesehatan saat mengemudi, sebaiknya segera menepikan kendaraan dan berhenti di tempat istirahat.
  • Jika ada rambu tanda adanya pekerjaan di jalan tol. Batasi kecepatan menjadi maksimum 60 km/jam atau sesuai keadaan karena kemungkinan satu atau dua lajur jalan kemungkinan ditutup untuk lalu lintas.
  • Jika melihat benda di jalan yang kemungkinan berbahaya, jangan mencoba menyingkirkannya sendiri, tetapi informasikanlah kepada petugas di gerbang tol, atau melalui telepon ke layanan informasi.
  • Dilarang membuang benda apapun karena dapat membahayakan kendaraan di belakang Anda.
  • Jangan melaju di bawah batas kecepatan minimum maupun melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan.

    Batas kecepatan
    • Minimum: 60 km/jam
    • Maksimum: 100 km/jam untuk luar kota dan 80 km/jam untuk dalam kota.
  • Jagalah jarak aman kendaraan Anda dengan kendaraan di depan Anda untuk menghindari bahaya tabrakan beruntun.

    Jarak aman :
    • Kecepatan 60 (km/jam) jarak aman 60 m
    • Kecepatan 80 (km/jam) jarak aman 80 m
    • Kecepatan 100 (km/jam) jarak aman 100 m
  • Pada waktu hujan, nyalakan lampu kecil dan kurangi kecepatan. Pada permukaan jalan basah, pedoman jarak aman harus dua kali lipat dari keadaan normal.
Mendahului/Berpindah lajur:
  • Pastikan keadaan di belakang dan di depan benar-benar aman sebelum Anda memutuskan berpindah lajur.
  • Gunakan lampu isyarat, bergeraklah pada saat yang tepat dengan gerakan yang tidak memotong.
  • Setelah selesai mendahului, segera kembali ke lajur satu atau dua (jika ada), gunakan lampu isyarat dan jangan memotong kendaraan yang Anda lalui.
Berhenti di Bahu Jalan
  • Berhenti di bahu jalan hanya bila keadaan darurat, misalnya kendaraan mogok sambil menunggu datangnya unit pertolongan.
  • Hentikan kendaraan di bahu jalan tepi luar, nyalakan lampu hazard atau pasanglah segi tiga pengaman.
  • Tunggulah beberapa saat sampai patroli jalan tol datang membantu.
  • Bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan ambulans, rescue, patroli, PJR untuk menuju ke lokasi kecelakaan apabila terjadi kecelakaan.
Memasuki lajur lalu lintas
  • Jalankan kendaraan di bahu jalan sampai kecepatan 60 km/jam atau sama dengan kecepatan kendaraan di lajur satu, baru masuk ke lajur satu pada saat aman. Perhatikan lalu lintas di belakang Anda.
Bila dalam perjalanan kendaraan Anda mengalami gangguan/mogok, segera hubungi layanan informasi Jasa Marga untuk mendapatkan fasilitas derek gratis.

* Tol dalam kota Jakarta 8011735
* Tol Jagorawi 9177777
* Tol Jakarta Merak 9199999
* Tol Jakarta Cikampek 8216510


Sumber Jasa Marga idea


Artikel Terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar