Senin, 09 Agustus 2010

Tips Mengemudi di Jalan Tol

Mengemudi di Jalan Tol
Mengemudi di jalan Tol atau jalan bebas hambatan harus dengan konsentrasi penuh. Hal tersebut karena melaju di jalan Tol pada umumnya minimal 60 km/jam.


Beberapa Tips Mengemudi di Jalan Tol :
  1. Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
  2. Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol. Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
  3. Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita. Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman. Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009
  4. Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain. Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009
  5. Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan.Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
  6. Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur. Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
  7. Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya. Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993
  8. Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda.Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993.
  9. Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol. Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
  10. Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
  11. Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign). Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009.
  12. Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda. Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.
Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan fakto pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.


Artikel Terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar